Sebut TWK Bukan Tes Seleksi, Novel Baswedan: Dipakai untuk Singkirkan 75 Pegawai, Beberapa Tangani Kasus Besar

- 12 Mei 2021, 06:20 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. /ANTARA.

PR DEPOK - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan merupakan salah satu dari 75 pegawai KPK yang resmi dinonaktifkan dari jabatannya. 

Penonaktifan itu dilakukan lantaran mereka dinilai tak memenuhi syarat melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk mengubah status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menanggapi kabar tersebut, Novel Bawedan melalui akun Twitter pribadinya mengungkapkan bahwa tes yang telah ia dan 74 pegawai lainnya jalani bukanlah tes kompetensi. 

Baca Juga: KPK Serahkan Perkara Bupati Nganjuk ke Bareskrim Polri, Gus Umar: Kalau Sudah Begini Mending KPK Dibubarkan

"Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), bukan tes kompetensi atau tes utk seleksi," kata Novel Baswedan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @nazaqistsha pada Rabu, 12 Mei 2021.

Padahal menurutnya, jelas termaktub dalam peraturan Undang-Undang (UU) 19 tahun 2019 serta putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait tidak bolehnya membuat rugi pegawai KPK karena peralihan status menjadi ASN tersebut.

"Dlm UU 19/2019 dan Putusan MK jelaskan peg KPK mjd ASN hanya bersifat peralihan yg tdk boleh merugikan pegawai KPK," ucapnya menjelaskan.

Baca Juga: Kurangi Potensi Penularan Covid-19, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditutup Sementara hingga 23 Mei 2021

Namun pada kenyataannya, Novel menuturkan bahwa peralihan status tersebut malah dijadikan alat untuk memakzulkan 75 pegawai KPK.

Bahkan beberapa di antara mereka, lanjut dia, saat ini sedang menangani kasus-kasus korupsi besar di Indonesia.

"Tp digunakan utk singkirkan 75 peg, bbrp sdg tangani kasus besar.,"  ujar Novel menambahkan.

Cuitan Novel Baswedan.*
Cuitan Novel Baswedan.* tangkap layar Twitter @nazaqistsha

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 12 Mei 2021: Kondisi Aldebaran Semakin Membaik, Elsa Semakin Cemas

Seperti diberitakan sebelumnya, lembaga KPK telah mengumumkan secara resmi bahwa 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan dinonaktifkan dari jabatannya.

Keputusan itu dilakukan berdasarkan dengan SK yang ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri tertanggal 7 Mei 2021 yang diterima di Jakarta pada Selasa, 11 Mei 2021.

Kemudian, untuk salinan SK yang sah telah ditandatangani oleh Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Baca Juga: Sebut Upaya Penyingkiran 75 Pegawai KPK Terbukti, Febri: Tetap Dipaksakan Meski Tak Ada Dasar Hukum Kuat

Dalam SK tersebut, terdapat empat poin yang salah satunya menyatakan agar pegawai yang namanya tercantum dalam poin pertama, menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @nazaqistsha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x