Dalam keterangannya, ia turut menyampaikan bahwa dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK, 51 orang di antaranya tak lagi bisa berada di KPK.
Menurutnya, pegawai KPK yang berkualitas tak hanya dilihat dari segi kemampuannya saja, melainkan juga harus dilihat dari aspek kecintaan terhadap Tanah Air, serta kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu, pegawai KPK juga harus bebas dari paham radikalisme dan tidak tergabung dalam organisasi yang dilarang negara.
Sementara itu, sebanyak 24 orang pegawai KPK lainnya yang tak lulus TWK, dinyatakan masih bisa mendapatkan pembinaan sehingga tidak perlu meninggalkan KPK.
Pembinaan yang dimaksud adalah pendidikan dan pelatihan bela negara serta terkait wawasan kebangsaan.
Untuk diketahui, Novel Baswedan merupakan penyidik senior KPK yang menjadi salah satu pegawai yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK untuk beralih status menjadi ASN.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Cemilan yang Kaya akan Protein, Salah Satunya Ikan Tuna
Sebelumnya, ia bersama 74 pegawai KPK lainnya yang tidak lulus lantas dinonaktifkan sampai ada keputusan lebih lanjut terkait nasib mereka di lembaga antirasuah tersebut.***