Pimpinan KPK Bawa Isu Radikalisme, Gus Umar: Cara Buang Novel Baswedan Cs Gak Gini Amatlah, Norak Kalian

- 25 Mei 2021, 19:52 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar. /Twitter @UmarSyadat_75

PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar, mengomentari pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang mengatakan bahwa pegawai KPK harus bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang.

Menurut Gus Umar, sejak KPK didirikan, baru kali ini ia melihat ada Pimpinan KPK yang membawa-bawa isu radikalisme dalam lembaga antirasuah tersebut.

"Sejak @KPK_RI berdiri baru skrg pimpinannya bawa” radikalisme di KPK," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @UmarSyadat_75.

Baca Juga: Dibuat 'Salting' Pesona Ariel Noah, Michelle Ziudith: Grogi Banget, Aduh Malu

Tak cukup sampai di situ, Gus Umar lantas menduga bahwa isu radikalisme dalam KPK dibawa-bawa sebagai cara untuk menyingkirkan Novel Baswedan serta para pegawai lainnya.

Ia pun menilai, cara untuk 'membuang' Novel Baswedan Cs ini terkesan norak.

"Cara buang Novel cs Gak gini2 amatlah bro. Norak kalian," tutur Gus Umar menambahkan.

Cuitan Gus Umar.
Cuitan Gus Umar. Tangkap layar Twitter @UmarSyadat_75

Untuk diketahui, sebelumnya Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan bahwa pegawai lembaga antirasuah harus setia kepada Pancasila dan bebas dari radikalisme serta organisasi terlarang.

Baca Juga: Keluarga Besar Gelar Gender Reveal Party, Nagita Slavina Kini Tahu Jenis Kelamin Anak Keduanya

Dalam keterangannya, ia turut menyampaikan bahwa dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK, 51 orang di antaranya tak lagi bisa berada di KPK.

Menurutnya, pegawai KPK yang berkualitas tak hanya dilihat dari segi kemampuannya saja, melainkan juga harus dilihat dari aspek kecintaan terhadap Tanah Air, serta kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu, pegawai KPK juga harus bebas dari paham radikalisme dan tidak tergabung dalam organisasi yang dilarang negara.

Baca Juga: Cara Daftar KUR Alumni Kartu Prakerja Melalui E-Form BNI untuk Dapatkan Bantuan Pembiayaan hingga Rp10 Juta

Sementara itu, sebanyak 24 orang pegawai KPK lainnya yang tak lulus TWK, dinyatakan masih bisa mendapatkan pembinaan sehingga tidak perlu meninggalkan KPK.

Pembinaan yang dimaksud adalah pendidikan dan pelatihan bela negara serta terkait wawasan kebangsaan.

Untuk diketahui, Novel Baswedan merupakan penyidik senior KPK yang menjadi salah satu pegawai yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK untuk beralih status menjadi ASN.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Cemilan yang Kaya akan Protein, Salah Satunya Ikan Tuna

Sebelumnya, ia bersama 74 pegawai KPK lainnya yang tidak lulus lantas dinonaktifkan sampai ada keputusan lebih lanjut terkait nasib mereka di lembaga antirasuah tersebut.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x