Sindir Menkeu, Gus Umar Sebut Buzzer juga Kena PPN, Said Didu: Nanti Buat Aturan, Pajaknya Ditanggung Negara

- 11 Juni 2021, 15:05 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu. /Tangkapan layar YouTube MSD

PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau yang biasa disapa Gus Umar, menanggapi terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk semua transaksi.

Diketahui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana akan menaikkan tarif PPN sebesar 12%, mulai dari sembako hingga kebutuhan lainnya.

Adapun kenaikan tarif PPN ini ditanggapi oleh Gus Umar melalui akun Twitter pribadinya @Umar_AlChelsea, pada Jumat, 11 Juni 2021.

Baca Juga: Jokowi ‘Terserah Legislatif’ Soal Pasal Penghinaan Presiden, Said Didu: Modus yang Sama saat Revisi UU KPK

Tampak memberikan sindiran, Gus Umar mengatakan kepada Menkeu Sri Mulyani, agar profesi buzzer mestinya juga dikenakan PPN.

"Mustinya profesi buzzer kena PPN Donk bu menkeu," ujar Gus Umar, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Adapun sindiran itu ditanggapi oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Baca Juga: Sinopsis Film Pele: Birth of a Legend, Kisah Pemain Sepak Bola Profesional yang Pernah Dibully

Said Didu membalasnya dengan mengatakan bahwa nanti akan dibuat aturan bahwa pajak buzzerRp akan ditanggung oleh negara.

"Nanti dibuat aturan bhw pajak para buzzeRp ditangung negara," kata Said Didu, di akun Twitter pribadinya @msaid_didu, pada Jumat, 11 Juni 2021.

Pernyataan Said Didu tersebut tampak ditanggapi kembali oleh Gus Umar, dengan bercandaan dan tampak terlihat tertawa.

Cuitan Said Didu.
Cuitan Said Didu.

"Haaaa iya juga bang," kata Gus Umar.

Sebelumnya, diketahui bahwa Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan terkait rencana kenaikan tarif PPN untuk menggenjot pendapatan negara.

Menkeu Sri Mulyani menyiapkan tiga opsi, yakni kenaikan tarif PPN, memperluas basis pajak digital, dan pengenaan cukai pada kantong plastik.

Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cara Mudah Cek Bansos Rp300 Ribu Bulan Juni 2021 Hanya dengan KTP

Skema kenaikan pajak ada dua opsi yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu adalah singletarif dan multitarif.

Apabila dengan skema singletarif, pemerintah perlu membentuk PP karena UU Pajak saat ini menggunakan sistem yang sama.

Akan tetapi, jika dengan skema multitarif, maka UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM perlu direvisi.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x