"HRS dituntut 6 thn penjara dlm kasus yg diada-adakan," ucapnya menambahkan.
Menanggapi perbedaan sikap tersebut, Musni Umar hanya bisa berharap agar keadilan bisa ditegakkan.
"Semoga ada keadilan," ujar Musni Umar mengakhiri cuitannya.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam sidang kasus tes usap di RS UMMI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Habib Rizieq dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar Kamis, 3 Juni 2021 lalu itu, JPU menyebut bahwa Habib Rizieq terbukti melakukan tindakan pidana pemberitahuan bohong, yakni dengam mengaku sehat.
Padahal menurut JPU, hasil dari tes yang telah dikonfirmasi tersebut menunjukkan bahwa Habib Rizieq positif terpapar Covid-19.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).