Bandingkan Vonis Habib Rizieq yang Lebih Berat dari Koruptor, Musni Umar: Semoga Ada Keadilan

- 24 Juni 2021, 09:24 WIB
Rektor UIC, Musni Umar.
Rektor UIC, Musni Umar. /Twitter @musniumar

"HRS dituntut 6 thn penjara dlm kasus yg diada-adakan," ucapnya menambahkan.

Menanggapi perbedaan sikap tersebut, Musni Umar hanya bisa berharap agar keadilan bisa ditegakkan.

Baca Juga: Sempat Keluar Darah hingga Harus Jalani Operasi Selama Tiga Jam, Kondisi Terkini Anang Diungkap Ashanty

"Semoga ada keadilan," ujar Musni Umar mengakhiri cuitannya.

Musni Umar membandingkan vonis hukuman yang diberikan koruptor dan Habib Rizieq Shihab.
Musni Umar membandingkan vonis hukuman yang diberikan koruptor dan Habib Rizieq Shihab. Tangkap layar Twitter.com/@musniumar.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam sidang kasus tes usap di RS UMMI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Habib Rizieq dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar Kamis, 3 Juni 2021 lalu itu, JPU menyebut bahwa Habib Rizieq terbukti melakukan tindakan pidana pemberitahuan bohong, yakni dengam mengaku sehat.

Baca Juga: Masjid Agung Demak Ditutup tapi Karaoke Boleh Buka, Luqman Colek Ganjar: Masalah Ini pun Tindak Tegas, Monggo

Padahal menurut JPU, hasil dari tes yang telah dikonfirmasi tersebut menunjukkan bahwa Habib Rizieq positif terpapar Covid-19.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x