Habib Rizieq Tolak Minta Ampun ke Presiden Jokowi, Lebih Pilih Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara

- 25 Juni 2021, 08:33 WIB
Habib Rizieq menolak memohon ampun kepada Jokowi dan tegas memilih ajukan banding.
Habib Rizieq menolak memohon ampun kepada Jokowi dan tegas memilih ajukan banding. /ANTARA FOTO/Fauzan

Selain Habib Rizieq, terdakwa lainnya dalam kasus swab test RS Ummi, yakni sang menantu, Habib Hanif Alatas juga dijatuhi vonis 1 tahun penjara, serta Dirut RS Ummi, Andi Tatat, yang juga divonis 1 tahun penjara.

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Jumat, 25 Juni 2021: Capricorn Bersantailah dan Pisces Jangan Khawatirkan Hari Ini

Baik Andi Tatat maupun Habib Hanif Alatas sama-sama menolak putusan Majelis Hakim, dan memutuskan untuk mengajukan banding.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Habib Rizieq didakwa telah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran terkait dengan hasil swab test miliknya.

Baca Juga: Info Terbaru Bansos BST Rp300 Ribu, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Proses Pencairannya

Eks Imam Besar FPI itu dinyatakan terbukti telah menyiarkan berita bohong lantaran tidak menyampaikan hasil sebenarnya dari tes usap yang dijalaninya.

Sebelumnya, HRS juga telah dijatuhi vonis untuk dua kasus yang juga menjeratnya, yakni kasus kerumunan Petamburan, dan kerumunan Megamendung.

Namun, dalam dua kasus tersebut, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terbilang lebih ringan.

Baca Juga: HRS Dipenjara untuk ke Tiga Kalinya, Muannas Alaidid: Sebagai Tokoh Agama Beliau Tidak Beri Contoh yang Baik

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Hersubeno Point


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x