Selain Habib Rizieq, terdakwa lainnya dalam kasus swab test RS Ummi, yakni sang menantu, Habib Hanif Alatas juga dijatuhi vonis 1 tahun penjara, serta Dirut RS Ummi, Andi Tatat, yang juga divonis 1 tahun penjara.
Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Jumat, 25 Juni 2021: Capricorn Bersantailah dan Pisces Jangan Khawatirkan Hari Ini
Baik Andi Tatat maupun Habib Hanif Alatas sama-sama menolak putusan Majelis Hakim, dan memutuskan untuk mengajukan banding.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Habib Rizieq didakwa telah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran terkait dengan hasil swab test miliknya.
Baca Juga: Info Terbaru Bansos BST Rp300 Ribu, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Proses Pencairannya
Eks Imam Besar FPI itu dinyatakan terbukti telah menyiarkan berita bohong lantaran tidak menyampaikan hasil sebenarnya dari tes usap yang dijalaninya.
Sebelumnya, HRS juga telah dijatuhi vonis untuk dua kasus yang juga menjeratnya, yakni kasus kerumunan Petamburan, dan kerumunan Megamendung.
Namun, dalam dua kasus tersebut, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terbilang lebih ringan.