Syarat Membuat Surat STRP Pekerja dan Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

- 15 Juli 2021, 13:15 WIB
 Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas.
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

PR DEPOK – Para pekerja atau perorangan non pekerja dengan kebutuhan mendesak, diwajibkan untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat keluar masuk DKI Jakarta di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

STRP dapat diajukan secara online melalui situs JakEVO dengan link jakevo.jakarta.go.id.

STRP dibagi menjadi dua, yakni STRP Perusahaan/Pekerja dan STRP Perorangan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan, STRP Perusahaan/Pekerja diperuntukkan kepada setiap pekerja yang bekerja di Perusahaan/Badan Usaha di wilayah DKI Jakarta dan hanya dapat diajukan oleh perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga: Diancam oleh Jubir Presiden Tangannya akan Dipatahkan, Rizal: Buka Tuh Sorban, Pantas Tidak Kelakuan Begitu?

"STRP Perusahaan/Pekerja ini hanya dapat dimohonkan secara kolektif oleh Penanggungjawab Perusahaan/Badan Usaha" kata Benni, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Sedangkan, untuk STRP Perorangan dengan keperluan mendesak, diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi genting dan dapat diajukan secara mandiri/perorangan.

Adapun kriteria pekerja dan perorangan yang dapat membuat STRP, yakni sebagai berikut.

- Pekerja Sektor Esensial

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x