Meliputi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.
- Pekerja Sektor Kritikal
Meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, dan objek vital nasional.
Kemudian penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok serta masyarakat.
Selain itu, STRP juga wajib digunakan untuk perorangan non pekerja dengan kebutuhan mendesak, dengan rincian sebagai berikut.
- Kunjungan sakit.
- Kunjungan duka atau antar jenazah.
- Hamil atau bersalin.
- Pendamping ibu hamil atau bersalin.