Syarat Membuat Surat STRP Pekerja dan Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

- 15 Juli 2021, 13:15 WIB
 Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas.
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

Meliputi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Bucks Kalahkan Suns 109-103 di Gim Keempat Final NBA 2021, Devin Booker Cetak Poin Tertinggi Pertandingan

- Pekerja Sektor Kritikal

Meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, dan objek vital nasional.

Kemudian penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok serta masyarakat.

Selain itu, STRP juga wajib digunakan untuk perorangan non pekerja dengan kebutuhan mendesak, dengan rincian sebagai berikut.

- Kunjungan sakit.

- Kunjungan duka atau antar jenazah.

- Hamil atau bersalin.

- Pendamping ibu hamil atau bersalin.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah