STRP diterbitkan paling lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Sementara untuk STRP perusahaan, dapat dilakukan mulai pukul 07.30 sampai 21.00 WIB setiap harinya.
Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya.
Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis.***