Syarat Membuat Surat STRP Pekerja dan Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

- 15 Juli 2021, 13:15 WIB
 Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas.
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

STRP diterbitkan paling lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Sementara untuk STRP perusahaan, dapat dilakukan mulai pukul 07.30 sampai 21.00 WIB setiap harinya.

Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya.

Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x