2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak:
- KTP pemohon.
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
- Foto 4x6 berwarna.
Jika telah memenuhi persyarata, maka pemohon dapat mengajukan STRP melalui situs jakevo.jakarta.go.id.
Selengkapnya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara buat STRP.
Catatan Tambahan
Pengajuan atau pembuatan STRP dapat diurus 24 jam melalui situs JakEVO.
STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 sampai 24.00 WIB