Syarat Membuat Surat STRP Pekerja dan Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

- 15 Juli 2021, 13:15 WIB
 Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas.
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

Baca Juga: 5 Pemain Juventus yang Harus Tampil Impresif di Pra-Musim, Mulai Luca Pellegrini hingga Federico Bernadeschi

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak:

- KTP pemohon.

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).

- Foto 4x6 berwarna.

Jika telah memenuhi persyarata, maka pemohon dapat mengajukan STRP melalui situs jakevo.jakarta.go.id.

Selengkapnya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara buat STRP.

Catatan Tambahan

Pengajuan atau pembuatan STRP dapat diurus 24 jam melalui situs JakEVO.

STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 sampai 24.00 WIB

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah