Syarat Membuat Surat STRP Pekerja dan Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

- 15 Juli 2021, 13:15 WIB
 Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas.
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

Baca Juga: Cara Buat Surat Tugas Kerja Selama PPKM atau STRP Secara Online Melalui jakevo.jakarta.go.id

Bagi pekerja atau perorangan non pekerja dengan kebutuhan mendesak, dapat membuat STRP secara online melalui situs jakevo.jakarta.go.id.

Sebelum membuat STRP, pastikan pemohon menyiapkan sejumlah syarat pembuatan STRP.

Adapun syarat untuk membuat STRP secara online, yakni sebagai berikut.

Syarat Membuat STRP DKI Jakarta

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor):

- KTP pemohon.

- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dengan melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju).

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).

- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x