"Trus gmn gaji dan fasilitas lain yang sudah pernah diterima? Tp Bapak hebat.. Aturan bs berubah gini..," ujarnya menyindir.
Dalam cuitan berbeda, mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK itu menanyakan soal kemungkinan sang rektor diangkat kembali menjadi Komisaris dengan dasar Statuta UI yang baru.
"Pertanyaannya: setelah ini apakah Rektor UI akan diangkat kembali menjadi Komisaris dg dasar Statuta UI yg baru, atau dibiarkan dg SK yg lama? Siapa yg berwenang mengangkat Komisaris BUMN?" kata Febri Diansyah.
Untuk diketahui, Statuta UI resmi mengalami perubahan, yang mana sekarang Rektor UI diizinkan untuk rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN.
Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Akui Ingin Ubah Dirinya dari Kebiasaan dan Sifat Jelek Ini
Dalam Statuta UI sebelumnya, tertulis dengan jelas bahwa Rektor UI tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Namun poin tersebut diubah menjadi tidak boleh rangkap jabatan sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Sontak adanya perubahan Statuta Universitas Indonesia ini menjadi sorotan publik.