Rektor UI Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN, Sindiran Febri: Selamat, Bapak Hebat Aturannya Bisa Berubah Gini

- 21 Juli 2021, 10:10 WIB
Mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah.
Mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah. /Antara

"Trus gmn gaji dan fasilitas lain yang sudah pernah diterima? Tp Bapak hebat.. Aturan bs berubah gini..," ujarnya menyindir.

Cuitan Febri Diansyah.
Cuitan Febri Diansyah. Tangkap layar Twitter @febridiansyah

Baca Juga: Moeldoko Ucapkan Selamat Idul Adha Sebagai Ketum Partai Demokrat, Yan Harahap: Anak Buah Jokowi Ini Sudah Tak

Dalam cuitan berbeda, mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK itu menanyakan soal kemungkinan sang rektor diangkat kembali menjadi Komisaris dengan dasar Statuta UI yang baru.

"Pertanyaannya: setelah ini apakah Rektor UI akan diangkat kembali menjadi Komisaris dg dasar Statuta UI yg baru, atau dibiarkan dg SK yg lama? Siapa yg berwenang mengangkat Komisaris BUMN?" kata Febri Diansyah.

Untuk diketahui, Statuta UI resmi mengalami perubahan, yang mana sekarang Rektor UI diizinkan untuk rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Akui Ingin Ubah Dirinya dari Kebiasaan dan Sifat Jelek Ini

Dalam Statuta UI sebelumnya, tertulis dengan jelas bahwa Rektor UI tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Namun poin tersebut diubah menjadi tidak boleh rangkap jabatan sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Sontak adanya perubahan Statuta Universitas Indonesia ini menjadi sorotan publik.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x