Kemenag Rilis Edaran Pelaksanaan Prokes 5M dan Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Wilayah yang Terapkan PPKM

- 24 Juli 2021, 19:45 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /ANTARA /Hafidz Mubarak A
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /ANTARA /Hafidz Mubarak A /

Menag Yaqut menginginkan edaran bisa menjadi penuntun para pihak dan umat beragama dalam menunaikan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Jawa dan Bali serta PPKM Mikro.

Adapun ketentuan dalam edaran Menag No SE 20 tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

Baca Juga: Sinopsis Film Everly: Kisah Haru Salma Hayek Melawan Ketua Gengster Mematikan

2. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada zona oranye dan zona merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

3. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif, dengan menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) secara lebih ketat, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Pengelola tempat ibadah:

1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;

Baca Juga: Sabet Perunggu, Windy Cantika Sumbangkan Medali Pertama bagi Indonesia di Olimpiade Tokyo Melalui Angkat Besi

2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x