Kemenag Rilis Edaran Pelaksanaan Prokes 5M dan Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Wilayah yang Terapkan PPKM

- 24 Juli 2021, 19:45 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /ANTARA /Hafidz Mubarak A
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /ANTARA /Hafidz Mubarak A /

3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

4) menyediakan cadangan masker medis;

5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

Baca Juga: Aksi 'Jokowi End Game' Dikabarkan Gagal, Ruhut Sitompul Sampaikan Terima kasih ke Aparat

7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah;

8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatanperibadatan/keagamaan secara rutin;

10) memastikan memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari masuk ke tempat ibadah dan apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

Baca Juga: 5 Bek Top di Liga Primer Inggris Saat Ini, Ruben Dias Salah Satunya

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x