Kemenag Rilis Edaran Pelaksanaan Prokes 5M dan Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Wilayah yang Terapkan PPKM

- 24 Juli 2021, 19:45 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /ANTARA /Hafidz Mubarak A
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /ANTARA /Hafidz Mubarak A /

Baca Juga: Faisal Basri Sarankan Jokowi Depak Ia dari Istana, Ngabalin Beri Balasan Menohok: Maksud Kau?

3) menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;

4) dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

5) tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

6) membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sejadah, mukena, dan sebagainya);

Baca Juga: Jokowi Sidak ke Apotek di Bogor Tak Ada Stok Obat Covid-19, Iwan Sumule: Mau Nyalahin Rakyat?

7) menghindari kontak fisik atau bersalaman;

8) tidak baru kembali dari perjalanan di luar daerah; dan

9) yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x