Lantas, ia mengatakan pihaknya meminta JPU Pidsus Kejaksaan Agung RI segera mengeksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya.
Apabila hingga pekan depan belum juga dilakukan, Bonyamin mengaku pihaknya akan melakukan pelaporan.
"MAKI akan melapor ke Komjak dan Jamwas Kejagung RI serta Komisi III DPR," ujar Bonyamin tegas mengatakan.
Diketahui bersama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta telah memvonis Pinangki selama 10 tahun penjara.
Selain itu, mantan jaksa ini dihukum membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Beras DKI Jakarta secara Online Pakai Kartu Keluarga KK
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara pada Senin, 14 Juni 2021.
Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.***