Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas Wanita, MAKI Kecam Keras: Ini Jelas Diskriminasi

- 1 Agustus 2021, 06:20 WIB
MAKI sayangkan terdakwa Pinangki Sirna Malasari belum dieksekusi ke lapas wanita usai divonis empat tahun penjara oleh PN DKI Jakarta.
MAKI sayangkan terdakwa Pinangki Sirna Malasari belum dieksekusi ke lapas wanita usai divonis empat tahun penjara oleh PN DKI Jakarta. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

PR DEPOK - Terpidana Pinangki Sirna Malasari kabarnya hingga kini belum dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya usai divonis PN DKI Jakarta.

Soal Pinangki belum dieksekusi ke lapas wanita ini lantas mendapat kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Kecaman soal Pinangki belum dieksekusi ke lapas wanita usai divonis itu disampaikan oleh Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman.

Baca Juga: Jokowi Akui Varian Delta Tak Terprediksi Sebelumnya, Alvin Lie: Akibat Abaikan Masukan Ahli, Tapi Utamakan TKA

Bonyamin sebagai wakil MAKI mengatakan dengan tegas sangat menyayangkan Pinangki belum dieksekusi ke lapas wanita.

"Berdasarkan penelusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung dan belum dilakukan eksekusi putusan empat tahun penjara," ujarnya.

Bonyamin berpendapat Pinangki yang belum dieksekusi ke lapas wanita ini jelas menunjukkan tidak adil dan diskriminasi atas narapidana-narapidana wanita lainnya.

Baca Juga: Buntut Serangan Kapal Tanker Minyak di Lepas Pantai Oman, Israel Tuduh Iran sebagai Dalang

"Telah terjadi disparitas (perbeadaan) dalam penegakan hukum," tutur Bonyamin dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Minggu, 1 Agustus 2021.

Lantas, ia mengatakan pihaknya meminta JPU Pidsus Kejaksaan Agung RI segera mengeksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya.

Apabila hingga pekan depan belum juga dilakukan, Bonyamin mengaku pihaknya akan melakukan pelaporan.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Bulu Tangkis Olimpiade Tokyo 2020: Anthony Ginting vs Chen Long dan Cordon vs Axelsen

"MAKI akan melapor ke Komjak dan Jamwas Kejagung RI serta Komisi III DPR," ujar Bonyamin tegas mengatakan.

Diketahui bersama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta telah memvonis Pinangki selama 10 tahun penjara.

Selain itu, mantan jaksa ini dihukum membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Beras DKI Jakarta secara Online Pakai Kartu Keluarga KK

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara pada Senin, 14 Juni 2021.

Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x