"Semoga Habib Rizieq Shihab dan Munarman segera dibebaskan juga demi hukum," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @MSKaban3 pada Sabtu, 14 Agustus 2021.
Kemudian, mantan Menteri Kehutanan RI tersebut berpendapat bahwa ketidakadilan yang berkuasa pada masanya akan berbayar mahal.
"Ketidak adilan penguasa akan berbayar mahal pd waktunya bgitulah hukum berjalan.," kata MS Kaban menutup pernyataan.
Sebagaimana diketahui bersama, Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan telah divonis penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Syahganda Nainggolan awalnya diduga melanggar UU ITE, dengan menyebarkan pesan provokasi hingga menyulut demo RUU Cipta Kerja pada September 2020 lalu.
Namun dalam penyampaian vonis, ia ternyata dinilai telah melanggar pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap," kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di ruang sidang, PN Kota Depok, pada Kamis 29 April 2021.***