Dengan begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara konsisten dalam upaya pemberantasan tindak kejahatan korupsi di Indonesia.
“Agar KPK bisa fokus pada agenda pemberantasan korupsi,” katanya.
Seperti diketahui, kasus alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan oleh KPK ditemukan kecatatan administrasi oleh Ombudsman dan lembaga lainnya.
Ombudsman RI yang memiliki wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh lembaga penyelenggara negara telah menyiapkan rekomendasi bagi presiden terkait TWK KPK.***