Nasib Novel Baswedan Cs Tak Dapat Pesangon usai Dipecat, Benny Harman: Jangan Negara Sewenang-wenang dan Kasar

- 22 September 2021, 10:38 WIB
Politisi Partai Demokrat Benny Harman.
Politisi Partai Demokrat Benny Harman. /Dok. DPR RI

Diberitakan sebelumnya, beredar kabar yang menyebutkan bahwa 56 pegawai KPK yang dipecat tidak diberi pesangon dan uang pensiun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah mengakui bahwa pihaknya memang tidak memberikan pesangon dan uang pensiun kepada Novel Baswedan Cs.

Baca Juga: Lamaran Tinggal Hitungan Jam, Teuku Ryan Ungkap Kesan Pertama Bertemu Ria Ricis

Disampaikan oleh Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat memang tidak akan mendapatkan pesangon dan uang pensiun.

 "Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan Tunjangan Hari Tua sebagai pengganti manfaat pensiun," katanya dalam keterangan tertulis.

Namun, lembaga antirasuah tersebut akan tetap memberikan Tunjangan Hari Tua (THT) kepada Novel Baswedan dan seluruh pegawai yang dipecat oleh KPK.

Baca Juga: Soroti Tindakan Rasial yang Dialami di Laga Melawan Juventus, Kiper AC Milan: Sejarah Berulang Lagi dan Lagi

THT sendiri merupakan dana tunai yang diberikan KPK kepada pegawai dan penasihat sebagai jaminan kesejahteraan di akhir masa tugas.

Untuk diketahui, Novel Baswedan dan 55 pegawai KPK lainnya resmi dipecat dari KPK per tanggal 30 September 2021.

56 pegawai KPK ini dipecat lantaran tidak lolos dalam tes wawasa kebangsaan atau TWK yang diadakan untuk pengalihan status menjadi ASN.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x