Aturan Dine In di Jakarta yang Berlaku hingga 4 Oktober 2021, 1 Meja untuk 2 Orang dan Durasi Makan 60 Menit

- 22 September 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi restoran yang melayani makan di tempat.
Ilustrasi restoran yang melayani makan di tempat. /Pexels/

PR DEPOK - Usai menunjukkan tren perbaikan kasus Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan penyesuaian selama perpanjangan PPKM.

Kini restoran, rumah makan, dan kafe dapat beroperasi dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen mulai sore hingga malam hari pukul 20:00 WIB.  

Aturan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021.

Baca Juga: Seorang Ustaz Dibacok di Mustikajaya Bekasi, Mustofa Nahrawardaya: Kembali Terjadi, Misterius Nih

Lokasi usaha tersebut dapat melayani makan di tempat atau dine in secara terbtas selama jam operasional yakni pukul 18.00-20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.

Ketentuan lainnya yakni sisetiap meja hanya boleh ditempati oleh dua orang/dua kursi.

Di pintu masuk, pengunjung dan karyawan harus terlebih dahulu memindai sertifikat vaksinasi yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk warung makan (warteg tegal), pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan tempat usaha serupa diizinkan melayangi makan di tempat hingga pukul 21:00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.

Baca Juga: Coldplay Bagikan Potongan Lirik Lagu 'My Universe' Kolaborasi dengan BTS, ARMY Menduga Mirip Tulisan Tangan RM

Namun jam makan tiap pengunjung masih dibatasi yakni 60 menit.

Pengunjung dan pegawai yang diizinkan masuk dengan syarat sudah divaksinasi minimal dosis pertama, kecuali orang yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah positif Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium.

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi kelompok dengan kontraindikasi vaksinasi berdasarkan pemeriksaan medis disertai keterangan dokter dan anak usia kurang dari 12 tahun.

Baca Juga: Kecewa Vaksin Covid-19 di Dunia Banyak yang Kadaluarsa, Sekjen PBB: Nilai Etika F

Begitu juga dengan restoran, rumah makan, dan kafe, yang lokasinya berada di dalam gedung atau area terbuka juga diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Keputusan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berlaku mulai 20 September hingga 4 Oktober 2021.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x