PR DEPOK - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu di sejumlah daerah selama bulan Agustus hingga September 2021.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkap dalam jangka waktu tersebut pihaknya telah mengamankan 20 tersangka pemalsuan dan peredaran uang palsu.
Ia mengatakan bahwa barang bukti yang disita pihaknya bukan hanya uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, melainkan beberapa mata uang asing.
"Ada empat kasus yang berhasil diungkap terdiri dari beberapa jaringan," kata Brigjen Pol Rusdi Hartono sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Kamis, 23 September 2021.
Dia pun membeberkan jaringan-jaringan yang dimaksudkannya tersebut.
"Di antaranya jaringan Jakarta-Bogor dan jaringan Tangerang. Kemudian jaringan Sukoharjo dan Demak, Jawa Tengah," katanya.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Ditemukan Gantung Diri di Kamar, Polisi Amankan Barang Bukti dan Periksa Saksi
Atas perbuatan pelaku tindak pidana pemalsuan uang, mereka dikenakan Pasal 36 Undang-Undang 7 Tahun 2011 untuk pemalsuan uang rupiah dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan, untuk pemalsuan uang asing, para pelaku dijerat dengan KUHP Pasal 245 dan diancam penjara 12 tahun.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Pol Wishnu Hermawan mengatakan bahwa dari 20 tersangka yang diamankan pihaknya, ada yang memang berstatus residivis kasus serupa.
Terkait motif pelaku memalsukan uang, menurut dia, lantasan adanya desakan ekonomi.
Wishnu mengungkap bahwa penyebaran uang palsu tersebut meliputi pasar-pasar tradisional yang memang tidak memiliki alat pemindai uang.
Lebih lanjut, ia pun meminta kepada masyarakat agar lebih teliti apabila melakukan transaksi.
"Masyarakat harus teliti, caranya mudah dengan dilihat, diraba, dan diterawang (3D). Tapi sejatinya ada 11 fitur yang tidak dapat ditembus para pembuat uang palsu tersebut," ucapnya.***