Sebelumnya, IOJI juga sempat mengungkap bahwa Indonesia kini tengah menghadapi dua jenis ancaman yang serius di sektor kelautan.
Salah satu ancaman tersebut adalah terkait penelitian ilmiah kelautan tanpa izin oleh kapal riset milik Pemerintah China di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI).
Baca Juga: Benarkah Kedelai Berdampak pada Kesuburan Pria? Pakar Beberkan Fakta Berikut
Disampaikan Direktur IOJI, Fadilla Octaviani, kapal China yang ingin melakukan riset di ZEEI itu harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia.
Pasalnya, kata Fadilla, jika penelitian ilmiah tersebut dilaksanakan secara ilegal, Pemerintah China telah melanggar hak berdaulat Indonesia.
Menurut IOJI, niat China untuk menguasai Laut China Selatan atau Laut Natuna Utara termasuk ZEEI itu semakin jelas terlihat dengan makin intensifnya ancaman dari negara tirai bambu tersebut terhadap keamanan Laut Indonesia.
Oleh karena itu, Fadilla Octaviani mewanti-wanti agar Pemerintah Indonesia mengawasi secara intensif dan bahkan menghalau intrusi dari kapal riset dan Coas Guard China yang melanggar hak berdaulat Indonesia.
Sebelumnya, pada Januari 2021, Pemerintah Indonesia melalui Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI juga sempat menghalau kapal riset milik China, Xiang Yang Hong 03.
Selain itu, Bakamla RI juga sempat melakukan penghalauan terhadap kapal China Coast Guard 5204 pada September 2020 dan Desember 2019.***