Lebih lanjut, Ferry Koto menegaskan dirinya berpendapat bahwa Muhammadiyah kurang literasi dalam memahami hirarki perundang-undangan.
Ia menegaskan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 itu tak mengatur legal atau tidak legal zina, melainkan mengatur pencegahan kekerasan seksual.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 10 November 2021: 105.534 Positif, 103.180 Sembuh, 2.158 Meninggal
Ferry juga menjelaskan bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini tidak membatalkan Undang-Undang atau aturan baik apapun di Perguruan Tinggi.
"Jadi maaf, sy berpendapat sama, Majelis Diktilitbang @muhammadiyah kurang literasi memahami hirarki perundangan & tak mahu tahu bahwa permen itu tak mengatur soal legal/tdk legal zina, tapi soal PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL, Permen itu tdk membatalkan UU/aturan baik apapun di PT," kata Ferry Koto.
Baca Juga: Sambut Program JKP, Kemnaker Ajak Serikat Pekerja Kunjungan Lapangan di BBPLK Bekasi
Diketahui, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 sempat dikritik oleh banyak pihak lantaran secara tidak langsung dianggap melegalkan perzinaan.
Peraturan tersebut disorot dan diperdebatkan oleh berbagai tokoh politik, tokoh keagamaan hingga publik dan para netizen.***