Tegas Sebut Pemerintah Tak Anti Kritik, Mahfud MD: Jawab Kritik adalah Bagian Mencari Kebenaran

- 15 November 2021, 15:15 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan pemerintah tidak anti kritik.
Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan pemerintah tidak anti kritik. /ANTARA/Abriawan Abhe

"Menurut hukum keuangan, Pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN mengalami defisit anggaran lebih dari tiga persen dari PDB," katanya.

"Nah, waktu itu untuk menanggulangi Covid-19, diperkirakan akan terjadi defisit lebih dari tiga persen, sehingga untuk melakukan tindakan cepat, Pemerintah membuat Perppu,” tutur dia lagi.

Ternyata, katanya menambahkan, DPR menyetujui Perppu tersebut menjadi UU No. 2 Tahun 2020 dan setelah diuji UU tersebut dibenarkan oleh MK.

MK justru memperkuat frasa yanga da di Pasal 27 ayat (2) bahwa pejabat dianggap tidak melanggar hukum bila menggunakan anggaran dengan besaran apa pun selama dilakukan dengan itikad baik dan sesaui dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Refly dan Margarito Usul KPK Hentikan Penyelidikan Formula E, Ferdinand: Mereka Bicara Atas Pesanan?

Kemudian oleh MK, frasa tersebut dikuatkan ke Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) sebagai conditionally constitutional.

Dengan demikian, keputusan pemerintah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan mengedepankan kepentingan bersama, yakni untuk menangani pandemi Covid-19.

Atas penjelasan tersebut, Mahfud MD memberi jawaban berbasis data kepada kritik masyarakat.

"Di negara demokrasi itu, menjawab kritik dan mengadu logika adalah bagian dari mujadalah, mencari kebenaran. Silahkan kritik, dan izinkan yang dikritik menjawab dan mengkritik balik,” pungkas dia.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah