2. Pada menu Sambara tersebut, pilihlah Info PKB.
3. Kemudian isikan nomor polisi kendaraan dan klik Cari.
Baca Juga: Apa Itu E-Samsat? Ini Penjelasannya dan Kenali Syarat Untuk Perpanjangan Pajak Kendaraan
4. Setelahnya, akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
5. Lalu klik menu Lanjut Daftar Online pada tampilan layar.
6. Ketikkan nomor KTP dari pemilik kendaraan beserta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Nomor tersebut dapat dilihat di lembar STNK pemilik kendaraan.
7. Langkah terakhir adalah klik Proses.
B. Melalui SMS Gateway Samsat