PR DEPOK – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menilai bahwa para maling uang rakyat atau koruptor adalah penjahat kemanusiaan sehingga perlu ditumpas.
Tak hanya itu, ia juga menyebut bahwa tindak pidana korupsi atau merampok uang rakyat adalah suatu bentuk kejahatan yang dapat merugikan negara.
"Ingat, koruptor adalah penjahat kemanusiaan dan musuh kita bersama yang harus kita tumpas," ujar ST Burhanuddin sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada 25 November 2021.
Baca Juga: 10 Twibbon Hari Menanam Pohon Indonesia 2021 Terbaru, Bisa Dibagikan di Media Sosial Anda
Jaksa Agung menjelaskan bahwa maling uang rakyat dimungkinkan untuk dikenai hukuman mati selama peraturannya tertuang dalam Undang-Undang.
"Jika ada pihak-pihak yang mempertanyakan atau kontra terhadap hukuman mati, maka harus ada batu uji yang mencakup ideologi konstitusi teori hukum, norma hukum, efikasi masyarakat," sambungnya.
Tak hanya itu, ST Burhanuddin juga menjelaskan dalam Pancasila terdapat ketentuan terkait keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Besok, Jumat 26 November 2021: Saatnya Melatih Kreatifitas Kamu
Sehingga, ia menilai pidana mati bagi maling uang rakyat masih diperlukan sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia (HAM).
"Saya menilai masyarakat masih memandang perlu adanya pidana mati bagi koruptor sebagai perlindungan HAM dan memenuhi harapan keadilan masyarakat. Semakin tinggi kualitas kejahatan, semakin tinggi juga kualitas disharmonisasi sosialnya yang ditimbulkan," kata Jaksa Agung.
Dalam hal ini, ST Burhanuddin menekankan, hukuman mati bagi para maling uang rakyat harus dilihat sebagai upaya untuk mengembalikan ke kondisi sosial yang terguncang karena adanya kasus tersebut.
Selain itu, ia menilai hak asasi harusnya berjalan beriringan dengan kewajiban asasi. Dengan begitu, apabila ada yang melanggar hukum maka menurutnya negara dapat mencabut HAM seseorang.
"Negara dapat mencabut HAM setiap orang apabila tersebut melanggar undang-undang. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 28 J ayat 1 UUD 45 yang telah meweajibkan setiap orang untuk meghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara," katanya.
ST Burhanuddin menambahkan jika di dalam pasal tersebut, HAM bukan sesuatu yang mutlak, sehingga sanksi pidana mati maling uang rakyat bisa direalisasikan.
"Dalam Pasal 28 J ayat 2 UUD 45 telah menegaskan jika HAM dapat dibatasi dan bersifat tidak mutlak. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 J ayat 2 UUD 45 yang merupakan pasal penutup tentang HAM, maka penjatuhan sanksi pidana mati koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM dapat ditegakkan," ujarST Burhanuddin.***