UU Cipta Kerja Ditolak MK, Mardani Ali Sera: Catatan Besar bagi Pemerintah sebagai Pengusul

- 27 November 2021, 15:45 WIB
Mardani Ali Sera Politisi PKS beri komentar soal UU Cipta kerja yang ditolak MK./Twitter/@MardaniAliSera
Mardani Ali Sera Politisi PKS beri komentar soal UU Cipta kerja yang ditolak MK./Twitter/@MardaniAliSera /

PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera belum lama ini turut memberikan komentar atas ditolaknya Undang-Undang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Komentar menyoal UU Cipta Kerja tersebut dia sampaikan melalui cuitan akun Twitter pribadi miliknya.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan akun Twitter @MardaniAliSera pada 26 November 2021 Mardani Ali Sera mengatakan bahwa penolakan atas UU Cipta Kerja menjadi koreksi besar bagi pemerintah.

Baca Juga: Disinggung Soal Hak Asuh Gala Pasca Kepergian Vanessa Angel, Doddy: Makam Juga Masih Basah, Masih Berduka

Politisi PKS itu mengatakan bahwa pemerintah sebagai pemberi rekomendasi atas undang-undang tersebut.

Selain itu kata Mardani, pemerintah pula lah yang harus memperbaiki draft undang-undang yang telah diusulkan.

“Ini catatan besar bagi Pemerintah sebagai pengusul dan yang merapikan paling akhir,” kata Mardani.

Baca Juga: Farid Gaban Kritik UU Cipta Kerja yang Langgar UUD 1945: Pikiran Paling Jahat yang Bisa Dilakukan Sebuah Rezim

Terkait dengan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah tersebut, menurut Mardani Ali Sera terdapat banyak sekali kesalahan.

Selain itu, kata dia, akibat adanya kesalah tersebut tentu akan berujung pada kualitas regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Beragam kesalahan ketik dan dampaknya menurunkan kualitas perundang-undangan kita,” ujar Mardani.

Baca Juga: Benny Harman Sindir Putusan MK Soal UU Cipta Kerja yang Inkonstitusional Bersyarat: Putusan Malu-malu Kucing!

Lebih lanjut, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa cara yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengajukan suatu produk hukum mesti dikaji kembali.

“Gaya pembahasan borongan versi Omnibus Law mesti dievaluasi. @jokowi,” katanya.

Mardani Ali Sera mengatakan bahwa atas keputusan yang dikeluarkan oleh MK tersebut tentunya dapat menurunkan kualitas hukum di Indonesia.

Cuitan Mardani Ali Sera Politisi PKS/Twitter/@MardaniAliSera
Cuitan Mardani Ali Sera Politisi PKS/Twitter/@MardaniAliSera

“Karena peluang hadirnya kekosongan hukum dan beragam turunannya secara tersirat dari keputusan MK bisa menurunkan kualitas negara hukum kita,” tuturnya.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah