PR DEPOK - Jutaan barang ilegal senilai Rp15,6 miliar berhasil dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai yang bekerja sama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Sebelum memusnahkan barang-barang tersebut, menurut Direktur Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, pihaknya lebih dahulu melakukan penindakan dari sisi kejaksaan maupun dari sisi aset.
"Pemusnahan barang-barang ilegal ini telah dilakukan penindakan dan proses hukumnya sudah selesai, baik dari sisi kejaksaan maupun dari sisi aset negara, dan barang-barang yang kita lakukan hari ini cukup signifikan,” kata Askolani, sebagaimana dikutip Pikianrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Inilah Sejarah Hari Ibu yang Diperingati 22 Desember
Barang-barang yang dimusnahkan dimulai dari 2.626.375 batang rokok ilegal, 33.810 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor ilegal.
Kemudian 910 bale pakaian bekas, 805 potong celana pria bekas, 553 kotak Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 rol tekstil.
Meski di tengah pandemi Covid-19, ternyata barang-barang ilegal tersebut justru mengalami peningkatan.
Namun pihak Bea Cukai bersama pihak-pihak yang terkait tetap konsisten mengawasi dan menindak barang ilegal tersebut.