PR DEPOK - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara terkait cuitan eks politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean yang menyinggung SARA.
Menag Yaqut meminta kepada seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan atas kasus bernada SARA tersebut.
Ia juga mengatakan agar masyarakat tidak terburu-buru menghakimi Ferdinand Hutahaean atas cuitan bernada SARA, tanpa didasari informasi yang kuat.
"Saya mengajak masyarakat untuk tidak buru-buru menghakimi Ferdinand. Kita tidak tahu apa niat sebenarnya Ferdinand memposting tentang ‘Allahmu Ternyata Lemah’ itu. Untuk itu tunggu sampai proses hukum ini tuntas sehingga masalah menjadi jelas," kata Menag Yaqut, di Jakarta, pada Jumat, 7 Januari 2022.
Menag Yaqut juga beranggapan bahwa cuitan Ferdinand Hutahaean yang bernada SARA itu bisa mencerminkan dia belum memahami agama Islam secara mendalam, termasuk akidahnya.
Lebih lanjut, ia memiliki pandangan bahwa Ferdinand Hutahaean mungkin saja butuh bimbingan keagamaan.
Maka, menurut Menag Yaqut, kasus yang melibatkan Ferdinand Hutahaean itu perlu adanya klarifikasi (tabayyun) dan menjadi hal yang mutlak dilakukan.
Ia juga berharap, kasus tersebut yang sudab ditangani kepolisian ini dapat berjalan dengan transparan.
Menag Yaqut juga berharap agar kasus tersebut segera selesai dan tuntas dengan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.
Sementara itu, ia meminta kepada masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dan bisa mengakhiri polemik ini di media sosial.
Meski begitu, di sisi lain, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk semakin hati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Mari gunakan medsos dengan menyebarkan konten-konten yang santun, termasuk soal agama. Sehingga kerukunan beragama akan semakin kokoh dan kuat," kata Menag Yaqut, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status perkara ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Ferdinand Hutahaean menjadi penyidikan.
"Setelah menaikkan status ke penyidikan hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, penyidik telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.***