Wa Ode menyebut bahwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan supirnya Zen Vivanto merupakan korban penyalahgunaan narkoba.
“Jelas bahwa mereka ini adalah korban penyalahguna narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidak-tidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik,” ucap Wa Ode dilansir dari ANTARA.
Menurut Wa Ode, kliennya mempunyai sifat ketergantungan terhadap narkoba sehingga wajib untuk dilakukan rehabilitasi.
Baca Juga: Haji Faisal Soal Fuji Unggah Struk Makan hingga Dicibir Netizen: Saya Kaget, Bukan Kami yang Bayar
Akan tetapi Majelis Hakim dinilai Wa Ode tidak mempertimbangkan dokumen dari hasil penilaian Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNNP DKI Jakarta yang memberikan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan kepada Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan Zen Vivanto.
Kemudian dokumen yang jadi dala salah satu fakta di persidangan dirasa kontradikitf dengan putusan atau vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Maka dari itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan melakukan banding dalam perkara ini.
“Ada hak dari terdakwa untuk mengajukan upaya hukum, dalam hal ini mengajukan banding. Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkrah,” tuturnya.***