Menaker Ida Fauziyah Kabulkan Permintaan Jokowi untuk Merevisi Aturan JHT

- 22 Februari 2022, 16:35 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Dok Kemnaker

Selain itu, lanjut Ida, Jokowi juga meminta tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Sehingga pemulihan ekonomi nasional bisa terakselerasi.

Baca Juga: Tetap Merasa Lelah Ketika Bangun Tidur? Mungkin Anda Lewatkan Hal Ini

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," katanya.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT menuai polemik di kalangan masyarakat, berkaitan dengan syarat atau ketentuan bahwa dana JHT baru bisa dicarikan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.

Terkait hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan JHT yang diatur di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut justru merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para pekerja saat mereka memasuki hari tua.

Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos 2022, Ketahui Cara Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Moeldoko meminta masyarakat melihat semangat dari ketentuan di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT, sebagai jaminan bagi masyarakat di usia pascaproduktif.

Jika pekerja merasa khawatir mengalami PHK sebelum memasuki usia pencairan JHT, kata Moeldolo, maka pemerintah sudah menyiapkan Program JKP.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x