Keluar-Masuk Jakarta, Pekerja Harus Dilengkapi Surat Izin dengan QR Code Khusus

- 16 Mei 2020, 14:04 WIB
GUBERNUR Jakarta Anies Baswedan.*
GUBERNUR Jakarta Anies Baswedan.* /TWITTER @DKIJAKARTA/

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta pada Jumat, 15 Mei 2020.

Pergub yang baru dikeluarkan Anies adalah soal aturan warga Jakarta untuk keluar-masuk wilayah tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, aturan tersebut telah tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Kota, Masuk atau Keluar Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan Covid-19.

"Seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk berpergian keluar kawasan Jabodetabek," kata Anies Baswedan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar WHO Sebut Vegetarian Belum Ditemukan Terinfeksi Covid-19, Simak Faktanya 

Dalam Pergub tersebut, kata Anies, turut juga mengatur pengecualian bagi orang-orang yang bekerja di 11 sektor seperti dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Pengecualiannya adalah seperti kegiatan PSBB kemarin," ucapnya.

Adapun sektor yang mendapatkan pengecualian, antara lain Intansi Pemerintah (BUMN/BUMD yang terlibat penanganan Covid-19), pekerja di bidang kesehatan, pekerja di bidang bahan pangan/makanan/minuman, dan pekerja di bidang komunikasi serta teknologi informasi.

Selanjutnya, pekerja di bidang keuangan, pekerja di bidang logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategi, pelayanan dasar. utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Baca Juga: Jauh Lebih Ampuh Tangkal Corona, Penggunaan Face Shield Direkomendasikan Dibanding Masker 

Kata Anies, bagi warga yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa berpergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual," ujarnya.

SIKM sendiri, sebut Anies, bisa didapatkan melalui lama web www.corona.jakarta.go.id.

Untuk masyarakat yang hendak membuat surat jalan tersebut, hanya mengunduh form aplikasi dan harus dilengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, kemudian konfirmasi RT/RW, dan bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.

"Nantinya dalam surat SIKM tersebut terdapat QR Code. Jadi petugas di lapangan hanya tinggal pindai saja," kata Anies.

Baca Juga: Muhammadiyah Rilis Panduan Salat Idulfitri di Tengah Pandemi Corona 

Dengan begitu, bisa dipastikan bahwa informasi yang tertera adalah mereka yang memiliki tugas pada sektor-sektor mendasar, yang mendapatkan izin.

"Bila tidak, tidak perlu mengurus izin karena izin tidak akan diberikan pada mereka dan petugas di lapangan tidak perlu memeriksa. Karena nanti hanya yang seizin Pemprov DKI Jakarta yang bisa diterima petugas di lapangan," ucapnya.

Sementara itu, di Jakarta sendiri, kata Anies, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran yang membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB.

Hal itu karena saat ini Jakarta sedang dalam fase amat menentukan untuk mengurangi kasus COVID-19 dengan tetap berada di rumah, tidak boleh bepergian, terkecuali mereka yang tugas dan pekerjaannya di sektor yang diizinkan berkegiatan.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x