PR DEPOK - Berikut 21 jenis layanan kesehatan yang tidak dijamin menggunakan BPJS, salah satunya pemasangan kawat gigi.
Masyarakat Indonesia perlu mengetahui bahwasanya tidak semua layanan kesehatan dapat dijamin mengunakan program BPJS.
Seperti layaknya asuransi pada umumnya, Layanan BPJS juga memiliki ketentuan tentang apa yang bisa ditanggung dan yang tidak dapat ditanggung.
Semuanya telah diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang dimana telah disebutkan 21 macam pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS.
Lantas, apa sajakah layanan yang dimaksudkan?, Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id.
Ini 21 jenis layanan kesehatan yang tidak dijamin menggunakan BPJS:
1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan (rujukan atas diri sendiri, bukan dari rumah sakit)
2. Yang dilakukan di faskes yang tidak berkerjasama dengan BPJS kesehatan kecuali darurat.