Cara Mengurus Sertifikat Halal Berdasarkan Panduan BPJPH Kemenag

- 13 Maret 2022, 13:35 WIB
Logo sertifikasi halal yang ditetapkan Kemenag.
Logo sertifikasi halal yang ditetapkan Kemenag. /Dok Kemenag

PR DEPOK – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengatur penetapan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal ini termaktub dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenang, penetapan label halal dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan pelaksanaan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Baca Juga: Mengaku Tampil di Paris Fashion Week 2022, MS Glow Minta Maaf: Kami Baru Sadar Ada Ambiguitas Informasi

Alur lengkap proses sertifikasi halal

1. Pelaku usaha diminta melakukan permohonan sertifikasi halal dengan menyiapkan dokumen pelengkap di antaranya:

· Data pelaku usaha

· Nama dan jenis produk

Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

· Daftar produk dan bahan yang digunakan

· Pengolahan produk

· Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal

2. BPJPH kemudian akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (2 hari kerja)

Baca Juga: Presiden Jokowi akan Berkemah di Titik Nol IKN Nusantara Bersama 5 Gubernur se-Kalimantan

3. LPH akan memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk (15 hari kerja).

4. MUI akan menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal (3 hari kerja)

5. BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal (1 hari kerja).

Sehingga waktu total yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi halal yaitu 21 hari.

Baca Juga: Luhut Klaim Sebagian Besar Rakyat Setuju Pemilu 2024 Ditunda, Fadli Zon: Sebaiknya Diungkap ke Publik Datanya

Pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan dengan cara mengakses situs ptsp.halal.go.id.

Berikut penjelasan lebih rinci mengenai dokumen sertifikat halal:

Data pelaku usaha

a. Nomor Induk Usaha (NIB) jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dll).

Baca Juga: Ukraina Siap Berunding dengan Rusia untuk Damai, Dmytro Kuleba: Tetapi Kami Tidak Menerima Ultimatum

b. Penyedia halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyedia halal, salinan keputusan penetapan penyelia halal.

Nama dan jenis produk

Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.

Daftar produk dan bahan yang digunakan

Baca Juga: Sekjen NATO Menduga Rusia Dapat Menggunakan Senjata Kimia dan Masyarakat Ukraina akan Lebih Kesulitan

Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.

Proses pengolahan produk

Pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.

Baca Juga: Sebut Crazy Rich Malang Bakal Dipanggil Polisi, Nikita Mirzani: Bravo, Semoga Seadil-adilnya

Dokumen Sistem Jaminan Halal

Dokumen yang berisi sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.*** 

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah