Cara dan Syarat Menukarkan Uang Rp75.000 di Layanan Kas Keliling Bank Indonesia

- 5 April 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi uang Rp75.000 yang ditukarkan di bank.
Ilustrasi uang Rp75.000 yang ditukarkan di bank. /Oky Lukmansyah/Antara

PR DEPOK - Berbagi uang ke sanak saudara saat perayaan Hari Raya Idulfitri atau lebaran sudah menjadi tradisi di Tanah Air.

Tak heran bila banyak orang berbondong-bondong menukarkan uang baru pecahan seperti Rp75.000 di bank.

Sebab, jika tidak membagikan uang baru saat lebaran, maka rasanya seperti kurang lengkap.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT Minyak Goreng 2022, Akses Link cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bantuan Rp300 Ribu

Sebelum lebaran tiba, berikut cara menukarkan uang baru Rp75.000 di Kas Keliling Bank Indonesia melalui Aplikasi PINTAR.

1. Buka aplikasi PINTAR di https://pintar.bi.go.id/

2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”

3. Pilih provinsi lokasi kas keliling BI

Baca Juga: Cara Daftar PIP Kemdikbud Tanpa KIP dan KKS, Bawa Syarat Ini ke Sekolah Untuk Dapat Bantuan Rp1 Juta

4. Klik “Lihat Lokasi”

5. Kemudian akan tampil lokasi kas keliling yang dapat dipilih dalam bentuk tabel.

6. Klik “Pilih” pada lokasi kas keliling yang diinginkan

7. Isi lengkap data pemesanan seperti NIK- KTP, nama, nomor telepon, dan alamat email.

Baca Juga: Labeli Rusia Lebih Buruk dari ISIS, Ukraina Ungkap Aksi Moskow yang Lebih Kejam di Borodyanka

8. Isi jumlah lembar uang rupiah yang ingin ditukarkan (bila terdapat pecahan yang tidak dipilih, maka biarkan bernilai 0).

9. Tampil resume bukti pemesanan. Resume akan dikirim ke alamat email yang telah diisi.

10. Resume tersebut dapat diunduh dalam bentuk PDF dengan klik “Download Bukti Pemesanan”.

Contoh bukti pemesanan (wajib dibaw saat melakukan penukaran dalam bentuk digital maupun cetak).

Baca Juga: Real Madrid Terancam Gagal Dapatkan Kylian Mbappe, PSG Siapkan Tawaran Menggiurkan

Syarat penukaran uang:

1. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran masih tersedia.

2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran kas keliling BI.

3. Pemesanan dilakukan menggunakan NI-KTP.

Baca Juga: Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Jalani Sidang Perceraian, Tetap Mesra Meski akan Segera Berpisah

4. NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran uang.

Contoh:

-  NIK-KTP 1234567890123456 telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran tanggal penukaran 27 Desember 2021.

-  NIK-KTP 1234567890123456 tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan kembali hingga tanggal 27 Desember 2021.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Selasa, 5 April 2022, Korea Selatan Catat 265 Ribu Kasus Baru Sehari, Indonesia?

-  Pada 28 Desember 2021, NIK-KTP tersebut dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.

5. Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail atau diunduh saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.

Ketentuan penukaran

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

Baca Juga: BSU 2022 Cair bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3 Juta, Cek Syarat dan Daftar Penerima di kemnaker.go.id

2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital maupun cetak.

3. Penukar harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.

4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang rupiah antara lain:

a. Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi serta disusun searah.

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima PIP 2022, Siswa SD SMP SMA Bisa Dapatkan hingga Rp1 Juta

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk menggabungkan uang rupiah.

5. Penukar uang dipastikan dalam keadaan sehat, menerapkan protokol dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah