Apa Itu Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E? Artinya adalah Ini

- 7 Agustus 2022, 08:11 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (kemeja putih). Tersangka kasus penembakan Brigadir J, yaitu Bharada E menyetujui pengajuan status justice collaborator.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (kemeja putih). Tersangka kasus penembakan Brigadir J, yaitu Bharada E menyetujui pengajuan status justice collaborator. //ANTARA/Muhammad Zulfikar

Pasalnya, sejauh ini bukti yang didapat belum sepenuhnya terkonfirmasi.

Baca Juga: Makin Memanas, Jet Israel Gempur Jalur Gaza di Hari Kedua Serangan Udara

“Saya bilang belum tentu Richard (Bharada E) itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya,” ujar Taufan kepada wartawan,seperti dikutip dari PMJ News.

Menurut Taufan, tidak ada saksi yang melihat jelas proses tembak menembak saat kejadian.

Adapun salah satu ajudan lain yang disebutkan berada di lokasi, tidak melihat jelas keberadaan Bharada E saat kejadian.

Baca Juga: Mantap Maju di Pilpres 2024, Cak Imin Akui Bertekad Sejahterakan Rakyat Indonesia

“Riki itu dia dengar teriakan dia keluar dari kamarnya yang di bawah dan dia liat J menodongkan senjata ke atas tembak-menembak. Tapi dia tidak melihat Richardnya, Bharada E itu. Dia nggak liat orangnya”

“Setelah tembak-menembak itu barulah dia melihat ‘oh ternyata Richard’, ‘ada apa Richard?’ Richard nya diam aja gitu,” katanya.

Komnas HAM dalam kasus ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti walaupun Bharada E sudah mengaku sebagai tersangka.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x