Uang Baru 2022 Mulai Beredar, Apakah yang Lama Dicabut? Ini Penjelasan BI dan Cara Penukarannya

- 18 Agustus 2022, 20:26 WIB
Uang baru 2022 sudah mulai beredar, apakah uang yang lama akan dicabut? Ini penjelasan BI dan cara penukarannya.
Uang baru 2022 sudah mulai beredar, apakah uang yang lama akan dicabut? Ini penjelasan BI dan cara penukarannya. /Bank Indonesia.

Selain itu, uang baru 2022 lebih sulit untuk dipalsukan, sehingga uang Rupiah semakin berkualitas, terpercaya, dan menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Cara Penukaran Uang Baru 2022

Masyarakat yang ingin menukar uang baru 2022, bisa melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI.

Baca Juga: Tak Ada dalam Daftar Uang Kertas Tahun Emisi 2022, Apakah Uang Rp75.000 Masih Berlaku?

Pemesanan penukaran uang baru 2022 melalui kas keliling dilakukan via aplikasi PINTAR yang dapat diakses lewat link https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB, dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x