Oknum Guru SMP di Baubau Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Penganiayaan terhadap Murid-muridnya

- 2 September 2022, 07:25 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Oknum guru SMP di Baubau diamankan pihak kepolisian atas dugaan lakukan penganiayaan terhadap murid-muridnya.
Ilustrasi penganiayaan. Oknum guru SMP di Baubau diamankan pihak kepolisian atas dugaan lakukan penganiayaan terhadap murid-muridnya. /Pexels/Karolina.

PR DEPOK – Baru baru ini, seorang oknum guru SMP berinisial LB di Sorawolio Baubau, Sulawesi Tenggara, diamankan Polres Baubau.

Oknum guru SMP yang juga seorang wakil kepala sekolah ini diamankan Polres Baubau akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap murid-muridnya dengan menggunakan sebilah rotan.

Kapolres Baubau, Ajun Kombes Pol. Erwin Pratomo mengatakan kasus dugaan penganiayaan ini terungkap karena laporan salah satu korban berinisial LMA (14) kepada orangtuanya.

Baca Juga: Pengamat Sebut Obstruction of Justice Penyidikan Kasus Brigadir J Menyangkut Marwah Polri

Selain itu, lanjut Erwin, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum guru SMP ini terungkap berkat beredarnya foto-foto di media sosial.

"Jadi informasi ini saya terima tadi pagi (Kamis, 1 September 2022), lalu kami teliti dan pelajari dan langsung perintahkan Kaur Bin Ops Satreskrim bersama Kanit PPA ke TKP," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

 

Ketika penyelidikan terjadi oknum guru SMP tersebut mengakui telah melakukan tindak penganiayaan terhadap muridnya.

Baca Juga: Bandar Judi Online di Palembang Diringkus Polisi, Jalankan Bisnis Terlarang di Warnet

"Kronologis kejadiannya ini bermula Rabu 31 Agustus 2022, yang bersangkutan masuk sekolah jam 7.00 WIB, dan jam 9.00 tiba mata pelajaran oknum guru tersebut," ucapnya menjelaskan.

"Diduga saat bersangkutan melakukan interaksi dengan siswa hal tersebut tidak memuaskan bagi oknum guru sehingga melakukan pemukulan menggunakan rotan," kata Erwin lagi.

Diakibatkan pemukulan tersebut korban (LMA) memutuskan pulang lebih awal dan saat ditanya kedua orangtuanya, ia menjelaskan telah mengalami tindakan penganiayaan oleh oknum guru SMP.

Baca Juga: Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Penganiayaan yang dilakukan oknum guru tersebut diberi istilah cas, di mana dicambuk pada bagian belakang sehingga meninggalkan luka pecut pada bagian punggung korban.

Berdasarkan keterangan dari siswa lainnya, diketahui bahwa satu kelas yang berisi 20 siswa mengalami hal serupa, karena hal tersebut kini pihak kepolisian menindak lanjuti kasus penganiayaan oleh oknum guru tersebut.

"Artinya sekitar 20 kali dilakukan dan semuanya kebagian," kata Kapolres Baubau ini menambahkan.

Baca Juga: Extrajudical Killing, Temuan Faktual Komnas HAM Soal Kasus Tewasnya Brigadir J

Diungkap Erwin, setiap jam pembelajaran sang oknum guru SMP selalu membawa rotan bersamanya, yang mana hal itu dapat diartikan sebagai niat yang tidak bagus dan tak patut serta layak menurut pihaknya.

Kini oknum guru SMP terduga pelaku penganiayaan telah diamankan di Satreskrim Polres Baubau serta para korban telah dilakukan visum sebagai barang bukti.

Para orangtua korban juga telah membuat laporan di Polsek Sorawolio yang nantinya diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Baubau.

Baca Juga: Sinopsis Little Women Drakor Terbaru tvN: Kisah 3 Saudara Perempuan Lawan Keluraga Terkaya di Korsel

Akibat dugaan tindakan penganiayaan, oknum guru SMP itu dapat dikenakan sanksi, yaitu berdasarkan Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dan ancaman penjara 3,6 tahun.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah