Soal Keterlibatan 3 Kapolda dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Penjelasan Polri

- 8 September 2022, 10:15 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada media. ANTARA/Laily Rahmawaty
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada media. ANTARA/Laily Rahmawaty /

PR DEPOK – Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, 3 orang Kapolda diisukan terlibat.

Ketiga Kapolda yang diduga bekerja sama dengan Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J di antaranya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta, dan Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak.

Mereka diduga terlibat dalam menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan belum ada pemeriksaan terhadap 3 kapolda yang diisukan terlibat dalam menghalangi penyidikan pengungkapan kasus Brigadir J.

Hal tersebut ia pastikan setelah melakukan konfirmasi dengan penyidik Polri yang sedang mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sudah saya tanyakan kepada Pak Irwasum maupun Itsus. Sampai saat ini Irsus belum memanggil yang bersangkutan atau belum melakukan pendalaman, jadi belum ada," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 7 September 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi iPhone 14, iPhone 14 Plus, iPhone 14 Pro, dan iPhone 14 Pro Max

Dedi mengatakan bahwa Inspektorat Khusus (Itsus) saat ini hanya bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan. Tim menerima informasi terkait dengan 3 kapolda dan informasi tersebut didengarkan tetapi tidak berdasarkan asumsi.

Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, banyak anggota Polri yang diduga terlibat obstruction of justice alias menghalangi penyidikan.

Timsus Polri sejauh ini sudah menetapkan beberapa tersangka dan sudah dilakukan sidang etik.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Lampung Berhasil Diringkus Polisi Hanya dalam Kurun Waktu Lima Jam

Menurut Dedi, Polri telah menjadwalkan pelaksanaan sidang etik untuk para tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (tujuh tersangka) dan pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J (28 terduga pelanggar).

"Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," tuturnya seperti dikutip dari PMJ News.

Sementara itu, Timsus Polri masih melengkapi berkas perkara kelima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Mengenal Mastitis, Nyeri Saat Menyusui yang Dialami Ria Ricis

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan setelah dilengkapi berkas perkara tersebut akan kembali diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

"Kemudian rencana tindak lanjut, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Nurul Azizah.

Sebelumnya, berkas empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J dikembalikan Jampidum Kejaksaan Agung ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Syarat Jadi Penerima BLT BBM 2022 untuk Dapat Bansos Rp600.000

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas atas nama tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf masih kurang bukti formil dan materiil.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah