Sementara itu, berikut ini empat kewajiban dari instansi terhadap tenaga kerja non ASN, yaitu:
1. Admin atau operator instansi wajib mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja sampai saat ini. Dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non ASN berdasarkan peraturan.
Baca Juga: Cara Daftar Akun di kemnaker.go.id untuk Cek Nama Penerima BSU 2022 Rp600.000
2. Instansi wajib memverifikasi dan validasi data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN.
3. Instansi wajib melakukan finalisasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
4. Instansi wajib mengunggah SPTJM atau surat pertanggung jawaban mutlak sebagai hasil akhir pendataan tenaga non ASN.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Online PBI JK dengan Modal KTP di cekbansos.kemensos.go.id
Demikian informasi mengenai pendataan non ASN, sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari situs Badan Kepegawaian Negara (BKN). ***