Pendataan Tenaga Non ASN: Alur, Syarat, Dokumen, dan Link Pendaftaran

- 26 September 2022, 16:05 WIB
Situs pendataan non ASN.
Situs pendataan non ASN. /Tangkapan layar pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan non ASN yaitu:

- Tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN

- Pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, kelompok yang tidak masuk pendataan tenaga non ASN, yaitu satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Jalan Serang-Tangerang, Dua Korban Tewas Terlindas Truk

Selain itu, pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak tahun 2021 juga tidak termasuk mereka yang dicatatkan dan terakhir Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Syarat ikut pendataan tenaga non ASN

- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN

- Menerima gaji dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga: BPNT 2022 Rp200.000 Masih Cair September 2022, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x