- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
Setiap persyaratan ini harus dipenuhi dalam pendataan non ASN
Dokumen pendataan
- SK dan/atau Kontrak Kerja (bentuk dokumen lainnya yang membuktikan pengangkatan sebagai tenaga non ASN)
Baca Juga: 5 Tips Meningkatkan Customer Engagement Melalui WhatsApp
Alur pendataan tenaga non ASN
1. Instansi melakukan pendaftaran tenaga non ASN yang sudah memenuhi syarat
2. Instansi melakukan verifikasi dan validasi data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN sampai batas waktu yang ditentukan. Instansi wajib mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak).
3. Tenaga non ASN membuat akun pendataan dengan tahapan berikut: