Pendataan Tenaga Non ASN: Alur, Syarat, Dokumen, dan Link Pendaftaran

- 26 September 2022, 16:05 WIB
Situs pendataan non ASN.
Situs pendataan non ASN. /Tangkapan layar pendataan-nonasn.bkn.go.id.

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Setiap persyaratan ini harus dipenuhi dalam pendataan non ASN

Dokumen pendataan

- SK dan/atau Kontrak Kerja (bentuk dokumen lainnya yang membuktikan pengangkatan sebagai tenaga non ASN)

Baca Juga: 5 Tips Meningkatkan Customer Engagement Melalui WhatsApp

Alur pendataan tenaga non ASN

1. Instansi melakukan pendaftaran tenaga non ASN yang sudah memenuhi syarat

2. Instansi melakukan verifikasi dan validasi data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN sampai batas waktu yang ditentukan. Instansi wajib mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak).

3. Tenaga non ASN membuat akun pendataan dengan tahapan berikut:

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x