Pendataan Tenaga Non ASN: Alur, Syarat, Dokumen, dan Link Pendaftaran

- 26 September 2022, 16:05 WIB
Situs pendataan non ASN.
Situs pendataan non ASN. /Tangkapan layar pendataan-nonasn.bkn.go.id.

1. Data belum didaftarkan oleh admin instansi

Baca Juga: Fokus Evaluasi dan Dampingi Uji Coba Kompor Listrik, PLN Ungkap Lebih Murah dari LPG 3 Kilogram

2. Jika pernah pindah instansi, data Anda belum dipindahkan oleh admin instansi lama

3. Jika pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh admin instansi lama, data belum didaftarkan oleh admin instansi baru

4. Lapor ke admin instansi jika belum dapat membuat akun.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x