TKI Asal Majalengka Terbebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi, MPR: Satu Nyawa Berhasil Diselamatkan

- 7 Juli 2020, 12:52 WIB
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ety Toyyib Anwar dinyatakan bebas dari hukuman mati atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya dengan membayar uang tebusan Rp 15,5 miliar.*
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ety Toyyib Anwar dinyatakan bebas dari hukuman mati atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya dengan membayar uang tebusan Rp 15,5 miliar.* /KBRI Riyadh/

PR DEPOK - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) Ety Toyyib Anwar yang sebelumnya dituduh melakukan pembunuhan terhadap majikannya bernama Faisal al-Ghamdi akhirnya lolos dari jeratan ancaman hukuman mati di Arab Saudi.

Pekerja asal Majalengka, Jawa Barat ini sebelumnya ditangkap serta dipenjarakan pihak kepolisian Arab Saudi selama 18 tahun sejak tahun 2002 atas tuduhan tersebut.

Kebebasan Ety Toyyib Anwar berkat usaha dan kerja keras Duta Besar (Dubes) Indonesia di Arab saudi yang mengumpulkan dana sumbangan dari para donatur selama tujuh bulan dengan nilai uang tebusan Rp 15,5 miliar yang diminta ahli waris dari keluarga korban, salah satunya yang diunggah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menuliskan bahwa Pegawai Negeri Sipil di Jawa Barat berhasil membantu mengumpulkan dana sebesar Rp 1,4 miliar.

Baca Juga: Usai Lakukan Uji Coba Akselerasi pada Leaf, Nissan Siap Hadirkan SUV Ariya 

Melihat keberhasilan pihak Dubes Indonesia di Arab Saudi membebaskan seorang warga Indonesia yang mendapatkan tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya, disambut baik oleh Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) melalui Wakil Ketuanya, Jazilul Fawaid.

Dilansir dari Antara oleh Pikiranrakyat-Depok.com, Jazilul Fawaid mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi dan bersyukur di tengah masa pandemi virus corona yang memakan banyak korban meninggal ini, tetapi satu jiwa bisa diselamatkan.

"Menyelamatkan satu nyawa warga negara Indonesia (WNI) sama seperti menyelamatkan kita semua. Itulah inti kemanusiaan," ucap dia.

Jazilul Fawaid pada Senin 6 Juli 20020, menyambut kedatangan pekerja asal Majalengka tersebut di Ruang VIP Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Baca Juga: Nostalgia Tonton Video Kelucuan sang Anak, Seorang Ayah Kaget Temukan Sosok Perempuan Tanpa Berwajah 

Penyambutan tersebut pun dihadiri juga oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdani.

"Karena itu kami dari pimpinan MPR selalu mengajak untuk mengedepankan kemanusiaan dan kegotongroyongan di semua situasi kepada siapa pun. Apalagi, ini adalah pejuang devisa yang bekerja di luar negeri," kata Jazilul Fawaid.

"Ibu Eti bekerja hanya 1 tahun 8 bulan, tapi dipenjara 19 tahun. Ini tidak boleh terulang lagi kepada warga kita, saudara kita yang berjuang di luar negeri tapi kemudian terkena kasus,” kata Koordinator Nasional Nusantara Mengaji tersebut.

Wakil Ketua Umum DPP PKB itu menyebutkan masih ada pekerja migran asal Indonesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Baca Juga: Upayanya Tidak Hamil Lagi Gagal, Bayi Lucu di Vietnam Lahir Bersama dengan Alat Kontrasepsi Ibunya 

"Tapi, pesannya adalah bahwa siapa pun dan apa pun atas nama kemanusiaan tidak boleh ada warga kita yang kemudian dihukum pancung atau dihukum mati untuk kasus yang memang belum clear seperti Ibu Eti ini,” katanya.

Ditemui awak media setibanya di Indonesia, Ety Toyyib Anwar mengucapkan rasa syukur setelah dirinya terbebas dari hukuman mati yang mengancamnya dan bisa kembali ke Tanah Air.

"Alhamdulillah bisa bebas dari hukuman. Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan semuanya. Mudah-mudahan ada hikmahnya untuk semua. Saya cuma bisa berdoa," ucap dia.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x