Tiba di Indonesia, TKI yang Selamat dari Hukuman Mati Jalani Karantina 14 Hari di RSD Wisma Atlet

- 7 Juli 2020, 14:41 WIB
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah (depan kanan) saat menjemput Ety Toyyib Anwar (kiri depan), TKI yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi, ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Senin 6 Juli 2020.*
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah (depan kanan) saat menjemput Ety Toyyib Anwar (kiri depan), TKI yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi, ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Senin 6 Juli 2020.* /Dok. Kemenaker Republik Indonesia/

"Yang pasti kami berharap mereka akan bisa tetap kreatif dan produktif lagi usai tiba di sini," ucap Ida Fauziyah.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi dan bersyukur di tengah masa pandemi virus corona yang memakan banyak korban meninggal ini, tetapi satu jiwa bisa diselamatkan.

"Menyelamatkan satu nyawa warga negara Indonesia (WNI) sama seperti menyelamatkan kita semua. Itulah inti kemanusiaan," ucap dia.

Lebih lanjut, wakil ketua umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengatakan bahwa masih terdapat PMI lainnya yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Baca Juga: Papua Barat Dinilai Cukup Berhasil Kendalikan Virus Corona 

"Tapi, pesannya adalah bahwa siapa pun dan apa pun atas nama kemanusiaan tidak boleh ada warga kita yang kemudian dihukum pancung atau dihukum mati untuk kasus yang memang belum clear seperti Ibu Eti ini,” katanya.

Sebelumnya, Ety Toyyib Anwar telah menjalani hukuman penjara selama 19 tahun lantaran dirinya dituduh telah meracuni majikannya bernama Faisal al-Ghamdi.

Kepulangan TKI asal Majalengka yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi tersebut diadvokasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan membayar uang tebusan sebesar 4 juta riyal atau sekitar Rp 15,5 miliar.

Uang tebusan itu merupakan hasil kerja keras Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Arab Saudi yang mengumpulkan dana sumbangan dari para donatur selama tujuh bulan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x