“Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi, yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik,” ujar jaksa.
Lebih lanjut, jaksa mengatakan jika segala tindakan yang telah dilakukan Arif Rachman terkait pengamanan bukti kejahatan elektronik dapat ditindak pidana.
Baca Juga: Bansos PKH 2023 Kapan Cair? Simak Jawabannya dan Akses Link Ini untuk Dapat Bantuan Tahap 1
"Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah,” tutur jaksa.***