Mahfud MD juga mempertanyakan mengapa persoalan terkait pemilu masuk ke ranah hukum perdata yang bersifat privat, sementara KPU merupakan badan hukum publik.
"Kok ini menjadi hukum perdata, hukum perdata itu kan privat, sementara KPU itu badan hukum publik," ucap Mahfud MD.
Oleh karena itu menurut Mahfud MD ia meminta KPU untuk melawan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
"Oleh sebab itu biar KPU melawan dan rakyat mendukung itu," ujar Mahfud MD.***