"Semua ahli hukum dan semua orang yang tahu hukum, terutama yang tahu taksonomi ilmu hukum menyatakan (putusan) itu salah besar," ucap Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan jika pelaksanaan Pemilu bukan merupakan kewenangan pengadilan negeri.
Sehingga, keputusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, tidak akan bisa dilaksanakan.
Di sisi lain menurut Mahfud MD persoalan hasil Pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kamarnya beda. Urusan Pemilu itu pengadilannya bukan pengadilan negeri, tapi ada MK kalau sudah hasil Pemilu," kata Mahfud MD.
Sementara menurut Mahfud MD jika pada proses awal Pemilu, merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Besok 4 Maret 2023: Bersiap Persaingan Ketat
"Kalau proses awal itu PTUN atau Bawaslu. Itu sudah bunyi undang-undang," tutur Mahfud MD.