1. Warga Negara Indonesia (WNI):
2. Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun;
Baca Juga: Apakah Sikat Gigi saat Puasa dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Kemenag
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal apapun;
4. Dalam ketentuan yang tertulis di Pasal 13, disebutkan bahwa Kartu Prakerja dapat diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
5. Kartu Prakerja diberikan untuk para pencari kerja (job seekers) yang membutuhkan kompetensi kerja, termasuk yang dirumahkan, dan juga bagi pekerja bukan penerima upah (seperti pelaku UMKM) bisa mendaftar Program Kartu Prakerja skema baru tahun 2023.***